PERANG LAWAN VAPE NARKOTIKA, DPD LPM Deli Serdang Siap Turunkan Pasukan di 394 Desa Kawal Surat Edaran Bupati

REDAKSI POTRET BHAYANGKARA NEWS
By -
0
Deli Serdang, Potret Bhayangkara News//

Dukung penuh Surat Edaran (SE) Bupati Deli Serdang Nomor 400.7.6.4 Tahun 2026 tentang larangan vape mengandung narkotika, DPD LPM Kabupaten Deli Serdang akan menerjunkan anggota untuk bersinergi dengan Pemkab di 394 desa/kelurahan.

Ketua DPD LPM Kabupaten Deli Serdang, Wildan Depari Hasibuan, menegaskan, pihaknya sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakatnya Desa siap menjadi garda terdepan mengimplementasikan SE Bupati terkait larangan penggunaan vape mengandung narkotika.

"DPD LPM Deli Serdang dukung penuh SE Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan. Kami akan kerahkan seluruh jajaran pengurus LPM Kecamatan dan Desa untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten di 394 desa/kelurahan dalam perang melawan narkoba dan vape mengandung narkotika," tegas Wildan Depari Hasibuan, Senin (13/10/2026) di Lubuk Pakam.

Didampingi Sekjen & Bendahara DPD LPM Deli Serdang, Irfan Fadly dan Chairil Alwi Hasibuan menjelaskan SE Bupati tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026.

Menurutnya, sebagai organisasi yang menaungi kepengurusan hingga tingkat desa sampai dusun, LPM memiliki peran strategis untuk memastikan SE Bupati tersebut berjalan efektif sampai akar rumput. Ia pun mengapresiasi setiap program yang dibuat Bupati Deli Serdang untuk menyelamatkan generasi muda.

Adapun tiga poin penting yang menjadi fokus dalam surat edaran tersebut adalah:

1. ASN Dilarang Total Vape Mengandung Narkotika

Seluruh ASN, Non-ASN, dan karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Deli Serdang dilarang menggunakan, menyimpan, dan mengedarkan vape serta rokok elektrik yang mengandung cairan narkotika.

2. Cafe, Hotel, dan Resto Wajib Diawasi*
Camat, Kades, dan Lurah diperintahkan untuk mengawasi usaha cafe, hotel, dan restoran. Setiap tempat usaha wajib memasang papan larangan narkoba dan wajib melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

3. Bentuk Relawan Anti-Narkoba 2 Orang Per Dusun

Pemkab Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah melakukan sosialisasi akan membentuk relawan anti-narkoba sebanyak 2 orang per dusun. Desa Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua, menjadi desa percontohan pertama.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, sebelumnya menegaskan bahwa SE Bupati tersebut sudah disampaikan kepada seluruh OPD, Camat, Kades, dan Lurah untuk ditindaklanjuti. Sementara Kadis Kominfostan Deli Serdang juga turut mensosialisasikan SE tersebut melalui kanal informasi resmi Pemkab.  (RS)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)