Lapor Pak Bupati, Proyek Pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba, Diduga Gunakan Material Tanah Timbun "Galian C Ilegal" (Tidak Memiliki Ijin Resmi)

REDAKSI POTRET BHAYANGKARA NEWS
By -
0
Bangun Purba, Potret Bhayangkara News//

Pembangunan Gedung RSUD Bangun Purba yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 60 Desa Bangun Purba Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang menuai Sorotan Publik dan masyarakat terkait pembelian tanah timbun diduga dari galian C ilegal, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Rabu, 28/10/2026.

Anggaran pembangunan Gedung RSUD yang menelan Anggaran Nilai Kontrak  Rp. 11.849.091.734 (Sebelas Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) Dengan Pelaksana CV Buana Perkasa, Mirisnya tidak tertulis atau Tertera Waktu Pelaksana Pekerjaannya dan No Kontrak Serta Anggaran apa yang di gunakan di Papan Informasi, hal ini  menjadi sorotan dan pertanyaan besar bagi Publik dan masyarakat.

Saat awak media menemui salah seorang masyarakat Desa Bangun Purba yang tidak ingin dipublikasikan namanya, terkait dari mana tanah timbun di peroleh dan di beli, salah seorang masyarakat menuturkan, diduga tanah timbun tersebut diperoleh dan dibeli dari Galian C Ilegal (Tak Memiliki Ijin resmi) yang ada di desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba" tuturnya.

Salah satu masyarakat lain juga mengatakan dan menyayangkan Pembangunan RSUD milik Pemkab Deli Serdang Melalui Dinas Cipta Karya dan tata ruang Kabupaten Deli Serdang yang menelan anggaran 11 Milyar lebih, harus membeli dan menggunakan Tanah Timbun Ilegal (Tak Miliki Ijin resmi), yang jelas jelas dilarang dan tidak di perbolehkan.

Berdasarkan informasi yang didapat di tengah masyarakat,tanah timbun yang diperoleh untuk Pembangunan Gedung RSUD,diduga adanya keterlibatan dan di Bekingi oleh oknum berbaju hijau (Loreng) yang mencoba mencari keuntungan pribadi dalam pembangunan RSUD Bangun Purba.

Terpisah, Saat awak media mengkonfirmasi Rekanan perwakilan CV Buana Perkasa Berinisial (P) 28/10/2026 terkait apa benar tanah timbun yang diperoleh dari galian C ilegal, melalui Via Chattingan, Rekanan berinisial " P " tidak membalas dan menjawab konfirmasi awak media alias Bungkam, diduga kuat " P " mengetahui tanah timbun tersebut dari galian C ilegal yang tidak memiliki ijin resmi.
Saat awak media mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Gedung dan bangunan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang  Deli Serdang Berinisial (T) melalui Via Chattingan, Kabid berinisial " T " juga bungkam, diduga kuat Kabid tersenlbut mengetahui alias tutup mata.

Dalam programnya, Bupati menegaskan, semua Galian C yang ada di kabupaten Deli Serdang harus memiliki ijin, sementara diduga Pembangunan dan penimbunan Gedung RSUD Bangun Purba menggunakan dan membeli Tanah Timbun melalui Galian C Ilegal  yang beroperasi di Desa Sibaganding Kecamatan Bangun Purba.

Warga juga meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang Bapak dr. Asri Ludin Tambunan, agar menindak dan memproses serta membatalkan kerja sama Rekanan CV Buana Perkasa yang diduga membeli dan memperoleh Tanah Timbun dari galian C ilegal (Tidak memiliki ijin resmi), Bila material berasal dari tambang ilegal, negara dirugikan karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan retribusi.

Meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang Agar mencopot dan memecat Kabid Gedung dan Bangunan Dinas CiKataru Kabupaten Deli Serdang berinisial " T " yang diduga adanya pembiaran dan lalai dalam pengawasan pembelian material Tanah Timbun melalui galian C ilegal (Tak memiliki ijin resmi) yang jelas dilarang dan tidak di perbolehkan dan diduga kuat telah melanggar pasal 480 Penadah atau pemanfaatan hasil kejahatan.  (TIM)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)