TKBM Sejahtera PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Jalan Industri Tanjung Morawa B, Resmi Terdaftar di Disnaker Deli Serdang Dan Sah Secara Legalitas

Deli Serdang - Potret Bhayangkara News//

Kebebasan berserikat merupakan hak dasar pekerja yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Salah satu bentuk pelaksanaannya adalah melalui pembentukan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di lingkungan perusahaan. Untuk memberikan legalitas dan pengakuan administrasi, SP/SB perlu melakukan pencatatan di Dinas Tenaga Kerja.

Pencatatan SP/SB memberikan kepastian hukum bagi organisasi pekerja dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai wadah aspirasi pekerja. Dengan adanya serikat pekerja yang tercatat, komunikasi antara pekerja dan pengusaha dapat berjalan lebih baik dan terarah.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP 16/Men/2001 tanggal 15 Februari 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh telah di terima pemberitahuan pembentukan / Pencatatan kembali Serikat Pekerja/Serikat Buruh Yang
Mengatas Nama:

- Tenaga Kerja Bongkar Muat Sejahtera (TKBM Sejahtera) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
- Jalan Industri Dusun 1 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dengan Nomor suratnya 001/TKBM/S/TMB/DS/2026 Tanggal 29 Juli 2026.

Secara Administrasi TKBM sejahtera telah melengkapi Kelengkapan persyaratan sesuai pasal 2 ayat(2) Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/16/Men/2001 telah di "PENUHI",dan telah tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dengan Nomor bukti pencatatan:500.15.15.2/1864 / DK-2 Tanggal 13 Agustus 2026.

Dari keterangan diatas TKBM Sejahtera PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk secara administrasi telah  memenuhi persyaratan dan Sah secara pencatatan di pemerintahan Kabupaten Deli Serdang serta sah memiliki badan hukum.
Saat penyerahan berkas Tanda Bukti Pencatatan TKBM Sejahtera yang di Ketua oleh Syahrum,Sekertaris Abdilah pada hari Kamis (13/8/2026), Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( PHI dan Jamsostek ) Dinas ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang Bapak Muhammad Ali Tambunan ST.,MM, Menuturkan, "Kami dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang  siap menerima TKBM dari Serikat Pekerja maupun dari Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Deli Serdang, untuk mendapatkan Tanda Bukti Pencatatan TKBM di Dinas Ketenagakerjaan,sesuai dengan persyaratan, kita tidak akan pernah mempersulit selagi sesuai prosedur serta melengkapi persyaratan dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten Deli Serdang, Dinas Ketenagakerjaan hadir memberikan pelayanan pencatatan SP/SB secara mudah, cepat, dan transparan. Mari wujudkan hubungan industrial yang harmonis melalui kebebasan berserikat yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan" tegasnya.

Terpisah, Sekertaris TKBM Sejahtera Abdilah saat ditemui awak media mengatakan, "Kami dari Pengurus dan seluruh anggota TKBM Sejahtera  mengucapkan Terima Kasih yang sebesar besarnya Kepada Bapak Bupati Deli Serdang, Bapak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang  serta Kepala Bidang PHI dan Jamsostek beserta Staf Disnaker yang telah mengeluarkan /Menerbitkan Surat Tanda Bukti Pencatatan TKBM Sejahtera Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa pada hari ini 13/8/2026, Sebagai Ketua Syahrum, Sekertaris Abdilah" Ujarnya. 

Lanjutnya, "Dengan Terbitnya surat Tanda Bukti Pencatatan TKBM Sejahtera, saya bersama anggota TKBM sah secara legalitas, kami juga merasa nyaman dalam bekerja, dengan memiliki legalitas dan payung hukum, dan Sah Secara Administrasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang" tutup Sekertaris TKBM Sejahtera Abdilah.

(RS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama