Bertepatan Pada selasa tanggal 22/7/2026 yang berlokasi di SMP Negeri 2 Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang membentuk Pelayanan Publik sebagai layanan informasi.Acara dibuka dengan memberikan kata sambutan dan arahan dari Rajaman Hasibuan, S.Pd. sebagai kepala sekolah. Sari Manurung MPd. Komisi II Bid. Kompetensi Guru Dewan Pendidikan Deli Serdang.. Komite Sekolah Ketua Daniel Ginting SE mewakili orang tua murid.
Dalam pembentukan Forum Pelayanan Publik juga mengundang pihak pihak yg mempunyai kekuatan dalam Forum, seperti unsur Kesehatan dari Puskesmas Lubuk Pakam, Babinsa, Babinkantibmas, Kelurahan Syahmad, para guru yang berkompeten, siswa dan orang tua murid.
Pembentukan "Pelayanan Publik" ini merupakan acuan dari layanan yang di Perintahkan Bapak Bupati Deli Serdang di 126 Sekolah SMPN dan publik lainnya termasuk di SMPN 2 Lubuk Pakam.
"Era keterbukaan publik sudah seharusnya dibentuk" ucap Sari Manurung M.Pd mewakili Dewan Pendidikan Deli Serdang. Dan dibentuk turunan dari regulasi UU nomor 25.
"Atas kesepakatan ini sudah dapat segera melayani informasi sekolah, legalisasi dan tak tertutup kemungkinan untuk yang lainnya sebagai informasi ke masyarakat atas keperluan anak anak kita" terang Rajaman Hasibuan Kepala Sekolah SMPN 2 Lubuk Pakam dalam akhir diskusi dan ucapan penutup.
Hadir dalam Forum Diskusi Pelayanan Publik UPT SPF SMP Negeri 2 Lubuk Pakam antara lain Kepala Sekolah SMPN 2 Lubuk Pakam Rajaman Hasibuan SPd, Komisi II Bid. Kompetensi Guru Dewan Pendidikan Deli Serdang Sari Manurung M.Pd., Komite Sekolah Ketua Daniel Ginting SE mewakili orang tua murid, serta unsur media dan wartawan. (RS)




Posting Komentar