Penjaga Ponsel EZ Diduga Melakukan Penipuan, Kini Telah Dilaporkan

Medan, Potret Bhayangkara News//

Kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sesuai dengan pasal 492 UU No 1 tahun 2023 atau pasal 486 UU No.1 tahun 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1970/V/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara terhadap tersangka RY (32 tahun) penjaga ponsel EZ di Jln. Karya Sei Agul Medan belum mengalami titik terang.

AR (33 tahun) korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka RY belum menerima pembayaran atas uang dan barang yang selama ini dipinjam RY dengan aneka berbagai macam cara dan modus.

Dalam kronologi kejadian RY terus berusaha membujuk seakan menghipnotis AR untuk meminjam uang dan barang  dengan total kerugian berkisar Rp. 66.410 000,- seperti minta dibelikan hp Iphone 16 plus warna pink 128 GB dengan nomor Imei 357684138553821 seharga Rp. 17.859.500,_ tablet merk Redmi, jam tangan smart watch Redmi, perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan lain lain seharga jutaan rupiah dimana RY berjanji akan membayar utang utang tersebut kepada AR (chatting via pesan Whatsapp terlampir sebagai bukti) 
RY juga meminjam dengan modus untuk keperluan berobat orang tuanya yg sakit, biaya sekolah anak, biaya perawatan tubuh,dan sebagainya tapi sampai berita ini diturunkan RY tidak membayar dan malah mengancam AR melaporkan korban ke polisi.

Dalam proses mediasi tertanggal 23 Juli 2026 tepatnya diruang Pemeriksaan Unit I Pidum  Sat Reskrim Polrestabes Medan, RY tidak menunjukkan itikad baik mau mengembalikan uang serta barang yang didapatnya dari AR padahal Penyidik telah menganjurkan agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan baik baik, karena mereka dulu teman sekolah  untuk tidak berlanjut ke ranah hukum tapi RY malah bersikap menantang petugas dan bersikeras tidak mau membayar padahal bukti bukti pengeluaran uang sudah ada sehingga kasus ini tetap dilanjutkan karena tidak ada solusi dari mediasi dan dianggap gagal. 

Korban AR sudah menampilkan agar barang yang diperoleh darinya dikembalikan saja dan uang bisa dicicil karena korban AR tiap bulan harus membayar tagihan kartu kredit serta bunga uang dari rentenir yang dipinjam tersangka RY tersebut (bukti pembayaran ikut terlampir)

Dalam kesempatan terpisah Praktisi Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Batara Ranto Tampubolon, SH M.Hum ikut memberi tanggapan atas sikap RY dan sangat menyayangkan sikap RY yang masih tidak menunjukkan sikap kooperatif dan persuasif pada proses mediasi yang terjadi kemarin, jangan RY menganggap ini hukum Perdata karena atas bukti bukti yang dikumpul bisa menjadi ranah hukum Pidana apalagi RY sudah mengakui memanfaatkan AR untuk keperluan pribadinya sehingga disini AR yang menjadi korban dan menanggung semua akibat ulah RY tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara Solidaritas Batak Indonesia, Jhonny Samuel Tampubolon ST pun angkat bicara dimana sangat menyayangkan tindakan dan arogansi RY yang tidak menghormati proses mediasi dengan tetap bersikukuh tidak mau membayar titipan uang pada dirinya padahal AR sudah menemukan agar barang yang ada pada RY saat ini dikembalikan saja dan titipan uang bisa dicicil tapi tidak ada niat baik RY terhadap AR.

"AR adalah kader saya dan terdaftar di keanggotaan SBI Sumatera Utara maka saya wajib membelanya, jika memang RY tidak bersedia berarti dia tidak ada niat baik, kasus ini akan kami pantau terus keranah hukum biar proses hukum yang berjalan, Solidaritas Batak Indonesia akan terus mengawal kasus ini sampai dimanapun,bila perlu kami akan menyurati dan membuat somasi ke perusahaan tempat RY bekerja karena dalam chattingan via pesan whatsapp RY selalu mengkaitkan nama manager tempat dia bekerja dan mengemukakan menunggu uang gajinya dibayar oleh perusahaan tempat RY bekerja atau bila perlu dia kasbon pribadi kepada managernya juga"

"Kita bukan orang bodoh yang terus mempercayai tipu muslihat RY dimana managernya bisa membantu sampai puluhan juta atas titipan uang yang dari AR, apakah perusahaan mau memberi uang dengan nominal yang sangat besar pada karyawan yang nota benenya kerja sebagai sales marketing, sangat tidak masuk akal alasan RY sehingga disini terbukti secara sah bahwa RY menggunakan tipu muslihat bermodus Penipuan yang tersusun rapi untuk melakukan penipuan dan perbuat penggelapan kepada AR dan jangan ada korban yang lain, sepantasnya RY dihukum atas perbuatannya dimana Polrestabes Medan tidak mendiamkan kasus ini agar menjadi efek jera kepada RY" tegas Ketua Dewan Pimpinan Propinsi Solidaritas Batak Indonesia kepada awak media diakhir pertemuannya. ( TIM )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama