Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Berhasil Ungkap Kepemilikan Narkoba

Tjg. Balai, Redaksi PB News//

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan mengamankan diduga kuat pemilik Narkoba jenis Kokain pada Selasa, 06 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib. 

Terduga diamankan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Adapun terlapor yaitu T H Alias TAHAN, Umur 33 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP Kelas I (tidak tamat), Pekerjaan Buruh Nelayan / Perikanan, Alamat Jalan Sei Saraf Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

Kemudian I Alias IL, Umur 50 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan Terakhir SMP Kelas V (tidak tamat), Pekerjaan Pekerjaan Buruh Nelayan / Perikanan, Alamat Jalan Selat Tanjung Medan Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

Terlapor diduga kuat terbukti melakukan Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika.

Adapun BARANG BUKTI yaitu ;
1. 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu) gram,
2. 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1014,3 (seribu empat belas koma tiga) gram
3. 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram,
4. 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
5. 1 (satu) unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna Hitam. 
Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama T H Alias TAHAN pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, yang beralamat di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, lalu petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1012,3 (seribu dua belas koma tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk REALME NOTE 50 warna Hitam.

Kemudian petugas kepolisian melakukan interogasi dan didapati informasi bahwa saudara T H Alias TAHAN memperoleh diduga narkotika jenis kokain tersebut dari saudara I Alias IL, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap I Alias IL pada pukul 22.15 Wib di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kemudian saksi dan rekannya membawa T H Alias TAHAN dan I Alias IL beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat resnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Riksa awal BB (+) Narkotika, Ket Saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana Subsider Pasal  609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.  (Ak) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama