Disinyalir Rangkap Jadi Relawan Paslon Pilkada, Bawaslu Panggil Oknum Ketua PPS Desa Telaga Sari Tanjung Morawa

Deli Serdang, Potret Bhayangkara News|

Komitmen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus diuji netralitasnya pada Pilkada Serentak di Deli Serdang.
Sikap netralitas itu harus dijunjung tinggi Bawaslu demi melahirkan demokrasi yang berkeadilan.

Hal ini masih ditunggu masyarakat luas, seperti halnya yang terjadi di Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Informasi yang dihimpun Oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Telaga Sari berinisial BS diduga melakukan rangkap jabatan menjadi Ketua Relawan salah satu Paslon yang bakal maju pada Pilkada Deli Serdang tahun ini.

Terkait hal tersebut, Febryandi Ginting Ketua Bawaslu Deli Serdang kepada awak media menyampaikan informasi bahwa dirinya sedang memproses permasalahan oknum Ketua PPS Telaga Sari Diduga rangkap jadi relawan salah satu Paslon pada Pilkada tahun ini di Deli Serdang.

"Sudah ke Kecamatan Tanjung Morawa saya tadi. PPS yang bersangkutan dipanggil paling lama besok bang.
Dan akan kita proses" ketiknya di pesan singkat WhatsApp miliknya pada Rabu (2/9/2024) siang.

Saat ditanya awak media, jika memang oknum Ketua PPS Telaga Sari terbukti melakukan pelanggaran tersebut, baik oknum Ketua PPS dan juga peserta Paslon pilkada, Apakah ada sanksi jika dikaitkan aturan dalam Pilkada, dirinya meminta supaya masyarakat menunggu hasilnya karena sedang proses di Kecamatan. 

"Masih di Kecamatan bang.
Kita tunggu saja alur penanganan pelanggarannya ya bang" tulis Febryandi Ginting lagi.

(RS).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama